Pengertian politik, kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
- Pengertian strategi, berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
- Politik dan strategi nasional, diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi. Proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Sedangkan proses politik dan strategi nasional pada infastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia, sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
2. Tingkat kebijakan umum, merupakantingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai msalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3. Tingkat penentuan kebijakan khusus, merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sitem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat penentuan kebijakan teknis, kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5. Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebejikan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, serta fungsi sistem.
a. Unsur, struktur, dan proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
- Bangsa indonesia sebagai “Pemilik Negara”
- Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
- Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai”
b. Fungsi sistem manajemen nasional
Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuannya.
- Dalam proses Arus masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
- Dalam proses Arus keluar terdapat tiga fungsi, yaitu pembuatan aturan, penerapan aturan, dan penghakiman aturan
Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Dengan ditetapkannya UU No.22 tahunn 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No.5 tahun 1974 dan UU No.5 tahun 1979. perbedaan undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
- UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central govertnment looking).
- UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local govertnment looking).