Sandra Dewi Effendi
18213227
2EA29
Banyak
pengertian hokum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil
pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan
masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa,
apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja.Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai
ilmu ekonomi.
A.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
B.
Tujuan
Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar
peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat
teori tentang tujuan hukum :
a. Prof
Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
b. Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny
: Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan
daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga
teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu
daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun
antar Negara.Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga
Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah
C.
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa.Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjaudari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a.
Undang-Undangialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b.
Kebiasaanialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah
menjadi hukum di daerah tersebut.
c.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d.
Traktatialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e.
Pendapat Para Ahli Hukum
(doktrin)Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga
dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat
para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
D.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan
hokum
c. Kesatuan
hukum
E.
Kaidah dan Norma
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu
kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
–
hukum yang imperatif,maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
–
hukum yang fakultatif, maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati.Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu.Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara
dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
:
v Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
–
Melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
–
Tidak melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
v Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
–
Didirikan dengan akta notaris.
–
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
–
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
–
Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk :
·
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts
Person )
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts
Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum
itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata, yakni benda.Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
v Benda yang
bersifat kebendaan
`Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
–
Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
–
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
–
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
–
Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
–
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
v Benda yang
bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal, yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang
tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat
umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
–
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
–
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
v Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
o Adanya
sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz telling, artinya benda
gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan
dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
v Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT
maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20
m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang
N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509
KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau
dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal,
perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di
pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda
bergerak.
CONTOH KASUS
Penyelesaian Sengketa Ekonomi secara
Negosiasi
Negosiasi adalah negosiasi selalu melibatkan
dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua
belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam
negosiasi.
Contoh Kasus :
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan
besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya.
Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat
Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik,
Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak
hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee
se-Indonesia.Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta
untuk memperkuat tuntutannya.Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari
Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para
buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan
kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee
Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200
negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan
ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya
bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian
kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami
Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga
tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar
pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12
poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti
Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri,
Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera
beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian
penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari
Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang
untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil
jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan
berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan
dengan serikat pekerja.Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan,
peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang
buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab
manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini
aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering
melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat
mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara,
namun ditolak oleh pekerja.Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab
karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu
persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini
bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata,
perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib
karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja.Buruh
pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi
yang mencoreng perusahaan raksasa ini sehingga siap melakukan perundingan
tripartit.Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen
perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian
karyawan.
KESIMPULAN
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee
harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik
kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan,
seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak
rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi
yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan
mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional
tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee