- Koperasi merupakan suatu wadah bagi kalangan pengusaha kecil, dalam usaha ini koperasi hanya dibutuhkan pekerja kurang lebih 20 orang dan dalam pembentukan badan koperasi dengan modal yang sesuai dengan kemampuan dari setiap anggotanya, aturan dalam koperasi ini menggunakan asas kekeluargaan dan memiliki tujuan pokok(utama) yaitu menyejahterakan anggota sendiri dan masyarakat.
- Menurut UU nomer 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah oragnisasi ekonomi rakyat berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersamaa berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12/1967)
- Sistem Ekonomi
|
Capitalis → Liberal → Ekonomi bebas → Laisiez Faire → Keuntungan (Dikemukakan oleh Adam Smith)
|
Sosialis → Komunis ( Ekonomi Campuran)
|
Das Capital → Engles
- Macam-macam bentuk badan usaha, yaitu:1. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) badan usaha yang dikuasi penuh oleh negara.2. Perusahaan perseorangan, merupakan perusahaan yang didirikan oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.3. CV, merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai seorang pemimpin.4. Firma, merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan perusahaan. Dibutuhkan nama bersama dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.