Monday, 17 April 2017

tugas bahasa inggris bisnis (ke-2)


BAKED SPAGHETTI 
BY SANDRA D.E



Saturday, 18 March 2017

#Bahasa Inggris Bisnis 2 - Direct speech & Indirect Speech

You can answer the question What did he say? in two ways:
  • by repeating the words spoken (direct speech)
  • by reporting the words spoken (indirect or reported speech).

DIRECT SPEECH

Direct speech repeats, or quotes, the exact words spoken. When we use direct speech in writing, we place the words spoken between quotation marks (" ") and there is no change in these words. We may be reporting something that's being said NOW (for example a telephone conversation), or telling someone later about a previous conversation.

EXAMPLES
  • She says, "What time will you be home?"
  • She said, "What time will you be home?" and I said, "I don't know! "
  • "There's a fly in my soup!" screamed Simone.
  • John said, "There's an elephant outside the window."

INDIRECT SPEECH

Reported or indirect speech is usually used to talk about the past, so we normally change the tense of the words spoken. We use reporting verbs like 'say', 'tell', 'ask', and we may use the word 'that' to introduce the reported words. Inverted commas are not used.
She said, "I saw him." (direct speech) = She said that she had seen him. (indirect speech)
'That' may be omitted:
She told him that she was happy. = She told him she was happy.
'SAY' AND 'TELL'
Use 'say' when there is no indirect object:
He said that he was tired.
Always use 'tell' when you say who was being spoken to (i.e. with an indirect object):
He told me that he was tired.
'TALK' AND 'SPEAK'
Use these verbs to describe the action of communicating:
He talked to us.
She was speaking on the telephone.
Use these verbs with 'about' to refer to what was said:
He talked (to us) about his parents.

-DIRECT SPEECH-

-INDIRECT SPEECH-
Six killed in Central Java bus plunge

Six people died when a tour bus plunged into a 15-meter ravine in Gondosuli, Tawangmangu district, Karanganyar regency, Central Java, at noon on Sunday.
The bus operated by Sularis Jaya, and carrying 28 passengers, comprising teachers from elementary school SD Jimbaran in Sidoarjo, East Java, and their families who were on an outing, was traveling from Sidoarjo when the accident occurred.
A witness said the driver lost control the bus on a sharp turn and it plunged into the Banaran River. 
“Maybe the brakes could not function properly. I was surprised the bus kept traveling at a high speed although the road is very twisting. I shook when I saw the bus hit the central reservation and plunge into the ravine,” said Didik Setyawan, 43.
The police, supported by search and rescue personnel, conducted an evacuation of the passengers led by Karanganyar Police deputy chief Comr. Prawoko. The survivors were taken to Tawangmangu community health center while the dead were taken to Karanganyar Regional General Hospital.
“The evacuation process is quite difficult because the bus is at the bottom of the ravine. Most of the passengers who survived the incident were badly shocked,” said Prawoko.
Meanwhile, head of Karanganyar Police traffic unit First Insp. Maryadi said that apart from the six people killed in the crash, dozens of other passengers suffered severe injuries.

“We took the severely injured victims straightaway to the hospital. In the evacuation process, we prioritized the survivors so they could immediately get medical treatment,” said Maryadi. (ebf)

Sunday, 8 January 2017

Etika Bisnis# - Sub Bab 13

Diskriminasi gender.
contoh kasusnya:
MATARAM – PT ACE Hardware Indonesia (ACE) dan PT Home Center Indonesia (INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok Epicentrum Mall (LEM) kemarin menerapkan aturan dimana karyawannya dilarang menggunakan jilbab. Aturan inipun menimbulkan pro kontra.
Direktur Operasional ACE, Sugianto Wibawa, saat jumpa pers usai launching menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh karyawan. Karyawan tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu. "Kami tidak mau tonjolkan satu agama disini. Semua harus kompak dan seragam," ungkapnya.
Menurutnya, ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat semua karyawan kompak tanpa adanya unsur Suku, Ras dan Agama (SARA). Ia pun tidak ingin dianggap membuat larangan bagi karyawan yang ingin menggunakan jilbab. " Kami punya aturan, semua harus kompak. Kalau ada yang pakai jilbab maka semuanya harus pakai jilbab, tapi kalau ada yang tidak pakai jilbab maka semuanya tidak boleh pakai jilbab," ucapnya.
Sugianto melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan di ACE dan INFORMA Lombok bahwa semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan aturan tersebut, karyawan yang keberatan atau tidak terima dengan aturan ini bisa memilih untuk taat atau tidak lagi menjadi karyawan.
Begitu juga apabila kedepan ACE dan INFORMA membuka lowongan pekerjaan, ia menegaskan hanya bisa menerima mereka yang tidak menggunakan jilbab. Bagi pengguna jilbab tidak bisa diterima sebagai karyawan.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Operasional INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan perempuan tidak diperkenankan mengenakan jilbab ketika melayani pelanggan. "Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar semuanya kompak dan tidak ada unsur satu agama yang ditonjolkan," katanya.
Aturan tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja. " Bukan hanya tidak boleh mengenakan jilbab saja, karyawan juga kita larang menggunakan aksesoris lainnya. Kalau setelah kerja silahkan terserah," ucapnya.
Dijelaskan Daniel Trisno, aturan ini bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Iapun mencontohkan ACE dan INFORMA di Aceh dimana seluruh karyawannya menggunakan jilbab. Karena memang demikianlah aturan yang diterapkan perusahaan disana.
Pemkot Mataram menyikapi serius larangan ini. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) H. Ahsanul Khalik lansung naik pitam. " Itu jelas melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2014," tegasnya kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi.
Apapun alasannya kata Khalik, sebuah perusahaan tidak boleh melarang karyawan menggunakan jilbab. Ia menyayangkan kasus ini terjadi di Kota Mataram yang punya motto Maju dan Religius. Perusahaan yang menerapkan aturan seperti ini bisa diberi sanksi.
Aturan yang dikutip Kadis adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Diskriminasi yang dimaksud bisa atas dasar keyakinan, jenis kelamin atau yang lain.
Khalik menegaskan ini bukan masalah sepele. Terlebih lagi adanya Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang perusahaan manapun menerapkan aturan larangan jilbab. " Ini masalah besar. Segera besok saya cek ke lapangan," ujarnya..
Kepala Disnakertrans NTB H. Wildan juga mengungkapkan hal yang sama. Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di NTB menerapkan larangan berjilbab bagi karyawan. " Ini harus segera diselesaikan sekarang juga sebelum masyarakat resah," ucapnya.
Alasan manajemen ACE dan INFORMA yang lebih mengutamakan kekompakan dan keseragaman tidak bisa dibenarkan. Begitu juga dengan dalih agar tidak adanya satu agama yang ditonjolkan. Aturan yang diterapkan tersebut bisa melukai hati masyarakat NTB. "Ini katanya agar tidak ada diskriminasi, tapi aturan yang diterapkan justru sangat diskriminatif," tandasnya.
Ia pun tidak ingin masalah ini berlarut-larut, terlebih lagi ACE dan INFORMA baru sehari beroperasi. "Tadi saya sudah minta Kabid dan Pengawas agar lansung turun ke lapangan, kita cek kebenarannya dulu biar informasi tidak simpang siur," ujarnya. (zwr)

SOURCE

Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 13

ETIKA BISNIS
 

4EA29
Nama Kelompok :  dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
 
UNIVERSITAS GUNADARMA 
SEMESTER PTA 2016/2017 
 
BAB 13
Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika

A.    Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B.     Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
C.    Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
D.     Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
E.     Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
F.     Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 11

ETIKA BISNIS
 

4EA29
Nama Kelompok :  dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
 
UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                         SEMESTER PTA 2016/2017

BAB 11
Peran sistem pengaturan, good governance

A. Definisi Pengaturan 

Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
 
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
 
1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
 
2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994). 
 
3.    Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. 
 
4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.          
 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
 
6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. 
 
7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
 
8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. 
 
9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C.   Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
 
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
D.   Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 9

ETIKA BISNIS
 

4EA29
Nama Kelompok :  dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
 
UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                         SEMESTER PTA 2016/2017

BAB 9
Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial
A.   Bentuk Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
1.    Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
 
Contohnya :Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
2.    Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
  1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
  2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  3.  Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
  4. Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
  5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.

3.    Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
  1. Pemerintah Kabupaten
  2. DPR Kabupaten
  3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
B.   Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), pengertian prasangka (prejudice) dibatasi sebagai sifat negatif yang tidak dapat dibenarkan terhadap suatu kelompok dan  individu anggotanya. Prasangka atau prasangka sosial merupakan perilaku negatif yang  mengarahkan kelompok pada individualis berdasarkan  pada keterbatasan atau kesalahan informasi tentang kelompok. Prasangka juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat emosional, yang akan  mudah sekali menjadi motivator munculnya ledakan sosial.
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
C.   Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Agar perusahaan mendapat  citra positif  di mata masyarakat dan pemerintah . Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang.
Lalu  terdapat kerjasama yang salingmenguntungkan ke dua pihak.. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dalam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain. Serta Memiliki  partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.
D.   Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Komunitas bisnis menyadari betapa pentingnya etika bisnis dijalankan sepenuh hati, maka langkah berikutnya adalah berupaya terus-menerus tanpa kenal lelah meningkatkan kinerja etika bisnisya. Untuk menopang langkah tersebut perlu dikaji terlebih dahulu unsur-unsur pokoknya, sebagai berikut:
  1. Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
  2. Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
  3. Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.
E.   Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
F.    Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas  perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara  berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.